WAJAH
BURAM PENDIDIKAN DAN LIBERALISASI PENDIDIKAN
Ditulis
oleh : Syaharuddin Zaruk
Anggota
di Front Mahasiswa Demokratik
Pandanganumum masyarakat indonesia sekarang ini bahwa untuk mengangkat derajat
danstatus sosial dalam bermasyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa
(sesuai denganamanat UUD 1945), dan untuk menciptakan sumber daya manusia yang
bermutusehingga dapat diandalkan dalam memajukan bangsa harus dengan
pendidikan.Pendidikan yang dimaksud tentunya pendidikan yang dapat di akses
oleh seluruhanak bangsa dan berkualitas pula. Namunyang menjadi
permasalahan, pendidikan berkualitas sekarang itu mahal. Yang bisa
merasakan pendidikanhanya segelintir orang. Hanya orang-orang yang mempunyaiuang banyak atau yang
berkantong tebal dalam artian orang kaya. Ini adalahbentuk diskriminasi antara
si kaya dan si miskin dalam kanca pendidikansekarang ini.
Padahal, yang termaktub dalamUndang-Undang dasar 1945, pasal 31 ayat 2 “Setiapwarga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”Undang-undang
tersebut juga dipertegas didalam Undang-Undang nomor 20 tentangUndang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (USPN) pasal 46 yang mengatakan bahwa“Pendanaan
pendidikan menjadi tanggungjawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat.” Hal inimenandakan bahwa pendanaan untuk sekolah dan biaya
pendidikan tidak hanyadibebankan kepada orang tua saja tetapi juga menjadi
tanggung jawab dankewajiban dari pemerintah. Didalam undang-undang nomor
20/ 2003, pasal 34 ayat 2tentang Sisdiknas juga menyatakan bahwa “pemerintahmenjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasartanpa
memungut biaya.” Namun, sepertinya fakta di lapangan berkata lain.
Berdasarkan data yang diperolehdari BPS (Badan Pusat Statistik) mengenai sensus
penduduk Indonesia tahun 2013,tercatat bahwa penduduk usia 7-12 tahun (SD)
sebanyak 27.840.900 jiwa dansebanyak 94,89% jiwa yang dapat mengenyam bangku
sekolah dasar. Untuk pendudukusia 13-15 tahun (SMP) terdapat 13.408.650 jiwa
dan sebanyak 84,24% yang bisamengenyam bangku SMP. Masih sama dengan kasus
sebelumnya yaitu pada pendudukusia 16-18 tahun (SMA) terdapat 12.455.244 jiwa dan
hanya 52,78% jiwa yang bisamerasakan bangku SMA. Kemudian kasus terakhir yang
dialami penduduk usia 19-24tahun (kuliah) terdapat 23.902.077 jiwa dengan daya
resap ke Perguruan Tinggihanya sebesar 15,09% jiwa. Berdasarkan data diatas
membuktikan bahwa masihkurangnya angka partisifasi atas dunia pendidikan
khususnya tingkat SMA dan Perguruantinggi.
Bukannya mereka tidak maumengenyam pendidikan, namun karena pendidikan itu
sendiri sehingga menyebabkanangka putus sekolah semakin banyak danakses
keperguruan tinggi semakin sedikit. Jangankan mereka mau sekolah ataulanjut ke
perguruan tinggi makan sehari-sehari saja susah. Ini adalah buktikelalaian
tanggung jawab pemerintah atas pendidikan dan tidak konsistenterhadap amanat
UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
WORLD
TRADE ORGANIZATION (WTO) DALAM LIBERALISASIPENDIDIKAN
World Trade Organization (WTO)adalah organisasi perdagangan dunia yang mengikat
bagi seluruh Negaraanggotanya dalam aspek perdangan yang menjalankan sistem liberalisasinya
bukanhanya pada sector perdagangan. Tapi jugapada sector publik yang di
tarik kedalam sektor jasa atau pendidikan sehingga dapat diperdagangkan.
Yang jelasnya dapat menghasilkan profit yang besar, sektor apapunitu pasti akan
dimasukinya. Namun pembahasan utama kali ini adalah mengenailiberalisasi pada
sektor pendidikan.
WTO telah menetapkan pendidikan sebagai salahsatu sektor jasa yang
didampingi kesehatan dan teknologi, informasi dankomunikasi yang tentunya lebih
menjanjikan dalam meraup keuntungan yang lebihbesar didalam kesepakatan
Agreement on Tariffs and Service (GATS-WTO). Padatahun 1980-an, liberalisasi
pendidikan telah memberikan konstribusi yang begitu besar tehadap
pendapatan domesticbruto (PDB) terhadap negara-negara maju diantaranya Amerika
Serikat, Inggris,dan Australia (sumber data dari artikel kompas : World TradeOrganization (WTO) dan
Skema Liberalisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia. Edisi2013). Di tahun
2000 Amerika dalam ekspor jasa pendidikan mencapaiUS $ 14 milyar atau sekitar
Rp. 126trilyun. Dari ekspor jasa pendidikan di Inggris pendapatan
mencapai sekitar 4persen dari penerimaan sector jasa negaranya. kemudian,
ekspor jasa pendidikandan pelatihan Australia yang menghasilkan AUS $ 1,2
milyar pada tahun 1993 (Eko Prasetyo, 2006, orang miskin dilarang sekolah.
Kapitalismependidikan. Hal. 31). Itulah alasan mengapa ketiga negara
majutersebut meliberalisasi sektor jasa atau pendidikan melui WTO.
PemerintahIndonesia yang tergabung sebagai negara penyokong berdirinya WTO
kemudiandengan senang hati meratifikasi seluruh kibijakan dalam WTO yang
melahirkanundang-undang No.7 Tahun 1994, pada tanggal 2 Nopember 1994, mengenai
pelegalan“Agreement Establishing the World Trade Organization”. Berselang 6
tahunkemudian di tahun 2001 pemerintah Indonesia melakukan kesepakatan
bersamatentang perdagangan jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS)
yaknimeratifikasi kembali kesepakatan internasional dari organisasi
perdagangandunia (WTO), yang menjadikan pendidikan sebagai salah satu dari 12
komoditas(barang dagangan). Dengan kesepakatan tersebut para kapitalis bebas
menanamkanmodalnya kedalam sektor pendidikan terutama pada pedidikan perguruan
tinggi.Kesepakatan inilah yang menjadi asal usul lahirnya berbagai kebijakanundang-undang
di sektor pendidikan yang sama sekali tidak berpihak dan jauhdari kebutuhan
rakyat indonesia, seperti uu sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentangSistem
Pendidikan Nasional dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dicabutoleh
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Maret 2010. Pada tanggal 13 juli 2012
telah disahkannyaundang-undang perguruan tinggi (UU PT) oleh DPR-RI kemudian
diterapkannyasistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semakin mensahkan dan
melegitimasiadanya komersialisasi pendidikan tinggi, dimana lepasnya tanggung
jawabpemerintah dan negara atas tanggung jawab penyelengaraan pendidikan
perguruan tinggi sehinggamenyebabkan rendahnya akses keperguruan tinggi karena
telah menjadi barangmewah yang tak mampu di nikmati oleh rakyat miskin.
WTO yang termasuk penyokongkapitalisme, imperialisme menguasai berbagai negara
yang bergantung di seluruhdunia yang melahirkan penderitaan dan kemiskinan yang
tak berkesudahan terhadaprakyat. WTO pencetus Liberalisasi pendidikan telah
menjadi mesin eksploitasiterhadap rakyat dalam aspek ekonomi yang menyebabkan
semakin tak terelakkanmahalnya pendidikan yang harus di tanggung oleh rakyat
dan mengubah tujuanpendidikan melalui kurikulum sampah yang tidak menjamin
kemajuan kebudayaan dankesejahteraan rakyak. Pendidikan telah di jadikan mesin
pencetak tenaga kerjayang murah dengan skill dan pengetahuan yang rendah untuk
memenuhi kepentinganpasar dan para kapitalis yang kemudian di eksploitasi,
dihisap dan ditindas.
KOMERSIALISASI
GAYA BARU DALAM BENTUK UANGKULIAH TUNGGAL (UKT)
Ditahun 2013 semua
perguruan tinggi Negri wajib melaksanakan kebijakan baru dariDirektorat
Perguruan tinggi, yaitu uang kuliah tunggal (UKT), yang menurutpemikiran saya
adalah bentuk komersialisasi gaya baru pada perguruan tinggi yang tak
lepas dari kebijakan WTO dalammeliberalisasi sektor jasa/pandidikan. Berakar
pada Undang - Undang No 12 Tahun2012 Pasal 88 dan PERMENDIKBUD No 55 Tahun 2013
, sistem ini mulai diterapkanpada tahun ajaran / semester ini yang kemudian
pada tahun ini menumbulkanberbagai polemik yang secara langsung memberat kan
calon mahasiswa yang inginmasuk keperguruan tinggi.
Banyak keluha kesah dariberbagai mahasiswa dan orang tua mahasiswa atas
kebijakan UKT ini. Karena apayang di dapatkan mulai fasilitas, almamater,
praktikum dll. Tidak sesuai denganapa yang mereka harapkan dari besaran UKT
yang mereka telah bayar.
Adapun dasar hukum UKT yaitu Surat Edaran Dirjen Dikti
No.305/E/T/2012 tertanggal 21 Feb 2012tentang Larangan Menaikkan Tarif
Uang Kuliah, Surat Edaran Dirjen Dikti nomor488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012
tentang Tarif Uang Kuliah SPP di PerguruanTinggi, Surat Edaran Dirjen Dikti
274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari 2012tentang Uang Kuliah Tunggal, Surat
Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah
Tunggal. Terakhir, Dikti mengeluarkan SuratEdaran No. 97/E/KU/2013 tentang Uang
Kuliah Tunggal yang berisi PermintaanDirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk
menghapus uang pangkal dan melaksanakanUang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa
baru program S1 reguler mulai tahunakademik 2013/2014. Kemudian dalam Rapat
antara Direktorat Perguruan Tinggi(Ditjen Dikti) dengan para rektor sejumlah
PTN yang diselenggarakan di Bandung,2 Juni 2012 untuk membahas penerimaan
mahasiswa baru tahun 2013, Dikti kembalimenghimbau PTN untuk melaksanakan
kebijakan UKT dan mekanisme pemberian BOPTN.
Dasar penentuan besaran UKT ada5 tingkat yang di terapkan oleh setiap perguruan
tinggi negri yaitu dari UKT yang tingkatan rendah mahasiswa
membayar UKTterendah (Rp 0) sampai pada jutaan rupiah atau yang tertinggi. Dari
setiap PTNwajib mengambil mahasiswa tidak mampu untuk membayar UKT tingkat 1
sedikitnyalima persen. UKT di hitung dari besaran biaya pengeluaran
penyelenggaraan tridharma oleh perguruan tinggi. Mulai dari gaji staf, pegawai,
honorer dan dosen.Termasuk danah yang di peroleh di luar Perguruan tinggi dan
direktoratperguruan tinggi juga di hitung. Dari hasil perhitungan tersebut di
jadikandasar penentuan besaran UKT yang akan di tanggung oleh mahasiswa.
Dariperhitungan persentase dari mahasiswa yang akan menanggung UKT yang ada
5tingkatan tersebut.
Realitas yang terjadi sekarang.Banyak masyarakat yang keberatan terutama yang
menanggung UKT tingkat 4 dan 5.Misalnya pada tingkat tertinggi atau tingkat 5
besaran UKT yang harus ditanggung mahasiswa empat kali lipat daribiaya
sebelum UKT di berlakukan seperti pada tahun 2012 silam. Adapun contohlain dari
kebratan masyarakat dalam Penentuan besarnya UKT. Ketika seorang PNSyang suami
istrinya golongan 2 suatu perguruan tinggi sudah di kenakan UKTtertinggi.
Adapun contoh lain seorang PNS golongan 3 yang istrinya tidakbekerja yang juga
di kenakan UKT tertinggi. Ini bentuk ketidak konsekuennyakebijakan UKT
pada perguruan tinggi negrikerena hanya didasarkan pada gaji kotor yang di
peroleh tanpa ada pertimbangandan memperhitungkan keadaan, beban dan tanggung
jawab oleh suatu rumah tangga.Parahnya, tidak adanya demokratisasi dan
transparansi dari petugas penentu UKTuntuk membuka peluang masyarakat ikut
andil dalam penentuan kebijakan UKT,setidaknya bisa bertatap muka dengan
penentu kebijakan UKT tersebut. Hal inilahmembuat masyarakat frustasi dan
semakin tidak percaya dengan kebijakan UKTditambah adanya praktek kecurangan
yang bersifat nepotis, karena punya hubungankekeluargaan dengan pihak perguruan
tinggi sehingga meskipun orang kaya tapiberada di tinggkat terendah.
Banyak maksim yang di lontarkanpihak perguruan tinggi yang mengelabui
masyarakat bahwa setelah di berlakukanUKT maka tidak ada lagi beban yang akan
di tanggung oleh mahasiswa danfasilitas prasarana kampus menjadi baik. Ini
adalah maksim yang sesat karenatidak sesuai dengan realitas yang ada. Contohnya
di Universitas Negri Makasar,fakultas Teknik, prodi PTIK, banyak mahasiswa baru
yang mengelu terhadapfasisilitas yang didapatkan, mulai dari kursi yang kurang
dalam setiap kelassehingga terkadang sebagian ada yang melantai saat proses
mata kuliah berjalan,almamater dan baju praktikum tak kunjung di dapatkan oleh
mahasiswa, jugaproyektor yang mendukung keefektivan proses belajar mengajar
sangat minim ditambah ruangan yang begitu sempit, dan masih banyak lagi yang
dikeluhkan mahasiswa.Padahal PTIK adalah jurusan yang paling mahal dan
beragreditasi yang tinggi diUNM. Seharusnya dengan UKT yang tinggi di ikuti
pula dengan fasilitas yangmemadai terhadap mahasiswa agar mereka mendapatkan
apa yang seharusnya merekadapatkan dengan baik.
Dalam 5 tingkatan UKT ternyatabelum mampu untuk direalisasikan dalam bentuk
praktek karena masih banyakketimpangan dan kecurangan dalam mekanisme kerjanya
sehingga merugikanmasyarakat banyak yang menjadi keluh kesah akibat biaya
kuliah naik begitudrastis. Disinyalir bahwa biaya UKT lebih tinggi di banding
perguruan tinggiswasta karena ketika dibandingkan antara perguruan tinggi negri
denganperguruan tinggi swasta yang sama-sama beragreditasi A, ternyata swasta
lebihmurah dua juta persemesternya. Kemudian di swasta biaya kuliah bisa di
cicil,dan ini terjadi di banyak daerah di indonesia. Inilah dasar pijakan kita
bahwaUKT hanya bentuk komersialisasi gaya baru di perguruan tinggi negri.
Intinya UKT adalah yang kaya mensubsidi yangmiskin. Sehingga peran dan
tanggung jawab pemerintah semakin jauh daripendidikan dan hanya sebatas
pasilitator saja. inilah bentuk privatisasipendidikan yang melepaskan tanggung
jawab pemerintah terhadap dunia pendidikandah perlahan memberikannya tatakelola
terhadap pihak swasta yang merupakankebijakan dari General Agrement Tariffs and
Service WTO dalam meliberalisasisektor jasa yang tentunya diarahkan ke pasar
sehingga pendidikan bukanlah lagimencerdaskan kehidupan bangsa tetapi di
jadikan sebagai industri jasa atauladang eksploitasi bagi kelas borjuasi.
Lalu pendidikan
yang seperti apa sebenarnya yang harus di dapatkan masyarakatluas ???
PENDIDIKAN
TERJANGKAU, BERKULITAS, ILMIAH,DEMOKRATIS DAN BERVISI KERAKYATAN
Jika sistem pendidikan diindonesia terus seperti ini, maka masa depan anak
bangsa dan adik-adik kita semakinsuram. Kita sebagai mahasiswa yang notabene
adalah agen perubah bersama denganelemen rakyat lainnya seperti Buruh, tani,
kaum miskin kota dan seluruh yangmerakan ketertindasan. Harus membongkar realita
yang begitu inheren dan penuhdengan tipuh muslihat pada sistem pendidikan kita,
menyatukan danmengkonsilidasikan kekuatan dalam satu komitmen bersama yaitu
perubahanmendasar yang seradikal mungkin dan benar-benar berpihak pada rakyat
banyak,bukan segelintir orang seperti sekarang ini. Yang pastinya harus dengan
kekutanyang begitu massif dan terorganisir dengan baik. Maka dengan bersama
kitasangat butuh alternatif bagaimana mewujudkan demokratisasi yang dimulai
darikampus kita masing-masing dan mengembalikan hakekat pendidikan
yangsesungguhnya. Pendidikan yang mampu memanusiakan manusia seperti halnya
apayang pernah di katakan oleh Faulo Freire “pendidikan adalah proses
penyadaranakan realitas yang ada di lingkungan alam dan masyarakat” dan sesuai
denganamanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dengan ini di
butuhkan sistesapendidikan yaitu :
- Terjangkau
Terjangkaudalam
artian, secara ekonomi dan mampu di akses oleh seluruh anak bangsa
tanpadiskriminasi ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama.
- Berkualitas
Berkualitasdalam
artian, mampu menciptakan sumber daya manusia yang berkuitas pula yangdapat
diandalkan dalam memajukan peradaban bangsa yang terbelakang ini.
- Ilmiah
Ilmiahdalam
artian, sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan serta terbuka bagi
pradigmakritis.
- Demokratis
Demokratisdalam
artian, secara metode pembelajaran dimana adanya kebebasan mengembangkanpotensi
pada diri sendiri dan pengambilan kebijakan
- Bervisi
kerakyatan
Bervisikerakyatan
dalam artian pendidikan bertujun untuk memecahkan permasalahanrakyat dengan
berpihak kepada rakyat dan beroposisi terhadap para penindas.
Kita sebagai mahasiswa yang takterpisahkan dari rakyat. Lebih bernasib baik dan
mempunyai banyak waktu luangdalam belajar dan mengembangkan pengetahuan kita di
banding Buruh, tani dankaum miskin kota. Seharusnya kita meluangkan waktu lebih
kita dalam perjuanganterorganisir agar adik-adik kita dan rakyak luas kedepannya
bisa menikmatipendidikan yang selama ini diabaikan pemerintah yang berpihak dan
menghambapada kapitalisme global atau imperialisme.
TundukTertindas
Atau Bangkit Melawan !
Belajar,Berorganisasi,
dan Berjuang
Post a Comment